Jumat, 04 Maret 2016

Mengomentari artikel eksekusi hukuman mati.


Mohon maaf, saya kurang setuju dengan adanya hukuman mati kepada seorang pidana.Karena itu melanggar HAM. Dan di dalam alkitab di 10 perintah Allah, ditegaskan disitu bahwa "Jangan membunuh" Dan saya mempunyai beberapa bukti sebagai berikut :

Kontra Pidana Mati Di Indonesia

Ditulis pada 04/30/2015, 11:18
Perdebatan pelaksanaan pidana mati di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama terjadi, namun baru-baru ini perdebatan pelaksanaan hukuman mati kembali ramai diperbincangkan oleh publik Indonesia dan bahkan internasional. Hal tersebut dipengaruhi oleh rencana pemerintah Indonesia yang akan mengeksekusi terpidana mati tahap dua yang umumnya terpidana kasus narkoba, rencana tersebut kemudian terlaksana pada 21 April 2015 pada dinihari di Nusakambangan.
Masyarakat Indonesia khususnya para yuris terbelah dalam menyikapi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, sebagian mendukung pelakasanaan hukuman mati dan sebagian lagi menentangnya. Pada umumnya masyarakat yang menolak pemberlakuan hukuman mati berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusi (HAM) seperti yang selalu disuarakan oleh Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan) dalam menentang pemberlakuan hukuman mati.
Untuk menilai secara objektif tentang pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, ada baiknya untuk mencermati pertanyaan yang dilontarkan oleh Sahetapy tentang pelaksanaan hukuman mati Indonesia, beliau mengatakan, dapatkah secara ilmiah dijalin suatu hubungan timbale balik antara pidana mati dan pancasila dan apakah kesadaran hukum dari bangsa Indonesia masih dapat mengizinkan dan atau mempertahankan pidana mati (baca: hukuman mati dalam Negara pancasila). Roeslan Saleh, berpendapat tidak setuju adanya pidana mati di Indonesia karena beberapa alasan, pertama, putusan hakim tidak dapat diperbaiki lagi kalau ada kekeliruan, kedua, mendasarkan landasan falsafah Negara pancasila, maka pidana mati itu bertentangan dengan perikemanusiaan. Sebagaimana Roeslan Saleh, Sahetapy, juga mempunyai pendapat yang sama, beliau menyatakan, hukuman mati bertentangan dengan Pancasila (baca: Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007).
Sejalan dengan pendapatnya Roeslan Saleh tersebut, Arief Sidharta, juga menolak pemberlakuan hukuman mati di Indonesia, beliau mendasarkan pendaptnya terhadap Pasal 28I UUD 1945 yang menyatakan bahwa, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, beliau menegaskan “hak untuk hidup” masuk ke dalam kelompok hak nonderogalbe, berdasarkan asas lex superior derogate legi inferior. (baca: hukuman mati dalam polemik).
Pendapat Arif Sidharta, menurut pandangan penulis sangat lemah, karena dalam redaksi Pasal 28I tersebut bukan hanya “hak untuk hidup” yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, namun juga “hak untuk tidak disiksa” masuk dalam rumusan Pasal 28I UUD 1945tersebut, sedangkan hukuman dalam bentuk apapun merupakan penyiksaan seprti yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP. Kemudian pertanyaannya bagaimana dengan hukuman penjara dan lain-lainya seperti yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP, apakah kemudian setiap pelaku kejahatan tidak dapat dihukum karena setiap orang berhak untuk tidak disiksa sebagaiman Pasal 28I UUD 1945. Kalau kita mengacu kepada Pasal 28J UUD 1945 dimana Negara diberikan hak untuk memberikan pembatasan-pembatas dengan undang-undang terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, maka hukuman mati adalah konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, pemberian hukuman mati terhadap tidak dapat dilihat dari satu aspek saja yaitu terpidana, namun juga dari aspek yang lain yaitu dari akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terpidana, sebagaimana pendapat A Muhammad Asrun, beliau menyatakan pemahaman yang benar terhadap pemberlakuan hukuman mati terkait kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) seperti kejahatan narkotika harus dilihat sebagai upaya perlindungan terhadap hak hidup (the right to life) banyak orang (Baca: Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007).
Sejalan dengan pendapat A Muhammad Asrun, menurut Didik Endro Purwo Laksono, Fungsi secara khusus dari hukum pidana yaitu secara khusus ialah melindungi kepentinqan hukum terhadap perbuatan, tindakan atau aktivitas atau kegiatan yang membahayakan. Yang dimaksud dengan Kepentingan Hukum itu sendiri, yaitu : kepentingan hukum terhadap nyawa manusia. Maknanya di sini yaitu bahwa siapapun tidak boleh melakukan perbuatan, kegiatan, aktivitas yang membahayakan atau melanggar kepentingan hukum yang berupa nyawa manusia. Bagi siapa saja yang membahayakan atau melanggar kepentingan hukum terhadap nyawa manusia, dapat dijerat dengan ketentuan KUHP, misainya 340 KUHP, 338 KUHP, 359 KUHP.
Bagaimana dengan sosiologis masyarakat Indonesia berkenaan dengan pelaksanaan hukuman mati. Dilihat dari keadaan masyarakat Indonesia sebelum dan pasca pelaksanaan eksekusi mati yang baru-baru ini dilakukan oleh pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia setuju dengan adanya hukuman mati, khususnya terpidana kasus Narkotika. Karena tidak ada gerakan masyarakat yang menolak terhadap eksekusi mati tahap II tersebut, kecuali hanya sebagian kecil dari elemen masyarakat yang menolak hukuman mati.
Selain itu dari factor kesejarahan, hukuman mati telah eksis atau diterapkan di bumi Nusantara sejak sebelum kemerdekaan Indonesia untuk kasus kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagaimana yang diungkapkan Soepomo (baca: pidana mati dalam Negara pancasila). Sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan dunia internasional bahwa kejahatan Narkotika masuk kedalam kategori white color crime (kejahatan kerah putih) sehingga penjatuhan pidana mati terhadap kejahatan tersebut sangat wajar, karena Narkoba dan sejenisnya dapat merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat dan dapat mengancam keseimbangan masyarakat.
Dilisensi sebagai: Atribusi (CC BY)
Dikategorisasi sebagai: Pidana
Dibaca sebanyak: 15916 kali
sumber: http://www.hukumpedia.com/keluarga/pro-kontra-pidana-mati-di-indonesia

Share:

0 komentar:

Posting Komentar